BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinangPemprov Babel

Guncang Babel! ASN Pembakar Kantor Dishub Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

“Tersangka sempat ke dealer Honda yang ada di Gabek Kota Pangkalpinang untuk service motor orang tuanya, dan sempat ke warung kopi di sekitar Jalan Baru Kota Pangkalpinang,” kata Faisal Fatsey.

Lalu sekira pukul 15.30 WIB ke Kantor Dinas Perhubungan untuk melakukan absen pulang, di perjalanan tersangka berhenti di sekitar Air Itam untuk membeli Pertalite sebanyak 1 liter dengan cara di bungkus plastik bening, lalu dibungkus lagi dengan plastik berwarna hitam.

“Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB tersangka tiba di Kantor Dinas Perhubungan, lalu masuk ke kantor untuk absen pulang. Selesai absen tersangka pergi dengan tujuan berkeliling di sekitar komplek perkantoran tersebut,” jelas Faisal lagi.

“Lalu sekira pukul 18.00 wib tersangka balik lagi ke kantor Dinas Perhubungan, dengan besi yang dibawa tersangka mencongkel jendela ruang Kepala Dinas, kemudian menyiram Pertalite ke kayu kusen dan dinding ruang Kepala Dinas, lalu membakar koran dan melempar ke dalam ruangan,” ujarnya.

Tersangka juga sempat mengambil foto dan video kebakaran menggunakan handphone, setelah selesai mengambil video tersangka meninggalkan Kantor Dinas Perhubungan pergi ke rumah saudaranya yang berada di Desa Nyelanding.

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel terkait kasus ini juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah Helm warna merah merk Classic, satu helai baju kemeja Batik warna hijau dengan merk SB MASLINA, satu helai celana panjang warna Cream dengan merk maxx SUPER QUALITY, satu pasang sendal warna abu-abu dengan merek 3SECOND, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna biru putih dengan nopol : BN 3882 AH dengan nomor rangka MH1JMH119SK260509 nomor mesin JMH1E1258929 beserta anak kuncinya, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor an. KASMAN, satu buah plastik bening yang diduga sebagai tempat membawa BBM jenis Pertalite, satu unit Flashdisk merk Toshiba warna orange yang berisikan rekaman CCTV, satu unit Digital Video Recorder merk Hiview warna hitam model iDS-TH7208HQHI-M1E, satu unit Handphone merk Realme Note 60 warna hijau imei1 860452078293679/20 imei2 860452078293661/20.

Baca juga  Silaturahmi Forkopimda dan SKK Sambut Ramadan di Bangka Belitung

Sedangkan untuk besi yang digunakan tersangka untuk mencongkel jendela dibuang oleh tersangka di sekitar hutan jalan menuju Desa Nyelanding.

“Jadi dari keterangan yang ada, diduga aksi ini dilakukan tersangka karena sakit hati disebabkan berkas pengajuan kenaikan golongan tidak dikabulkan,” imbuhnya.

“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tukasnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan