BangkaBeritaDaerah

Dari Smelter ke Rumah Advokat: Dugaan Pengaburan Aset Sitaan Korupsi Timah 271 Triliun

BANGKA, INLENS.id – Terungkapnya ratusan jumbo bag mineral antrasit di kediaman seorang advokat, membuka babak baru dugaan penyamaran aset sitaan negara dalam pusaran mega korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Pemindahan antrasit dari Smelter Stanindo Inti Perkasa (SIP) ke rumah Advokat Andi Kusuma di Jalan Raya Merawang, Kabupaten Bangka, kini tak lagi sekadar urusan keperdataan. Penyitaan resmi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bangka Belitung justru mengindikasikan adanya upaya menggeser aset yang telah berstatus sitaan negara ke ranah privat.

Kamis (22/1/2026), penyidik Kejati Babel menyita 148 jumbo bag antrasit dari kediaman Andi Kusuma. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan TPK Jampidsus serta Penetapan Izin Sita Pengadilan Negeri Sungailiat.

Langkah hukum ini sekaligus mematahkan pernyataan Andi Kusuma yang sebelumnya mengklaim antrasit tersebut hanyalah titipan, pasca penyelesaian konflik utang-piutang senilai Rp2 miliar antara dirinya dan Suwinto Gunawan alias Awi, salah satu tersangka perkara korupsi tata niaga timah.

Kepada media, Andi Kusuma sempat menegaskan bahwa antrasit itu bukan bagian dari perkara pidana.

Baca juga  Kasus 32 Ton Timah Ilegal Belitung: Nama Popo Sungailiat Mencuat Jadi Penyokong Dana, Ini Tanggapannya

“Karena mereka tidak ada tempat, jadi menitip antrasit ke tempat aku dan ditutup terpal takut hujan. Kedua belah pihak sudah damai. Itu bukan timah tapi antrasit,” ujarnya kala itu.

Namun fakta penyidikan berkata lain. Penyidik menilai pemindahan ratusan jumbo bag antrasit dari Smelter SIP dilakukan tanpa izin dan di luar sepengetahuan Kejati Babel, padahal smelter beserta seluruh isinya telah tercatat sebagai aset sitaan negara dalam perkara korupsi tata kelola timah yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Ironisnya, justru saat status hukum aset masih berada dalam penguasaan negara, material antrasit tersebut berpindah ke halaman rumah seorang pengacara. Sebelumnya, Andi Kusuma juga sempat mempertanyakan legalitas penyitaan dengan dalih bahwa aset sitaan harus merujuk pada daftar budel aset yang spesifik.

“Kalau bicara penyitaan itu kan spesifik. Harus jelas budel aset mana yang disita,” ujarnya.

Namun argumentasi itu gugur setelah penyidik mengantongi penetapan sita dari pengadilan.

Total 548 Jumbo Bag Disita

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa total antrasit yang berhasil diamankan mencapai 548 jumbo bag.

1 2Laman berikutnya

Related Articles