
“Penyitaan pertama 148 jumbo bag, dilanjutkan hari kedua 436 jumbo bag. Total 548,” jelas Adi.
Ia menegaskan, sebelum dipindahkan ke kediaman Andi Kusuma, seluruh antrasit tersebut berada di Smelter SIP yang telah lebih dulu disita penyidik Pidsus Kejagung dengan status tersangka korporasi.
“Antrasit itu merupakan bagian dari objek harta benda milik korporasi yang telah disita penyidik. Karena itu kami kembalikan ke lokasi semula di smelter, dan sekarang statusnya resmi disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sungailiat,” tegas Adi.
Kasus ini menambah daftar panjang indikasi pengaburan dan pemindahan aset sitaan dalam perkara korupsi timah. Aparat penegak hukum kini dihadapkan pada tantangan bukan hanya membuktikan aliran uang, tetapi juga melacak aset yang diduga sengaja diselamatkan lewat jalur nonformal.
Sempat Dilaporkan Mada LMP Babel
Sebelum disita, keberadaan serta temuan gundukan jumbo bag berisi antrasit di kediaman Andi Kusuma, di jalan raya Merawang tak hanya menyita perhatian publik, namun juga Markas Daerah (Mada) LMP Provinsi Bangka Belitung.
Apalagi konon katanya antrasit tersebut berasal dari smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di jalan Ketapang, Pangkalpinang yang merupakan aset sitaan Kejaksaan Agung RI.
Ketua Mada LMP Provinsi Bangka Belitung Ferry Irawan, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendalami serta mengawal semua proses mulai dari perpindahan serta keabsahan
gundukan antrasit dari Smelter SIP ke kediaman Andi Kusuma.
Komitmen tersebut dibuktikan Ferry dengan membuat laporan ke pihak kepolisian Polda Bangka Belitung, Jumat (2/1/2026) tadi malam. Pada kesempatan itu, Ferry didampingi Sekretaris Mohamad Reza Jayadi dan sejumlah anggota LMP lainnya.
“Sebagai Ormas kami menjalankan fungsi pengawasan kami. Di mana, kami minta pihak APH khususnya Polda Bangka Belitung untuk membuka secara terang ke publik terkait keabsahan dan asal muasal gundukan jumbo bag di kediaman Andi Kusuma kemarin. Tadi malam kami telah membuat laporan dan telah diterima di SPKT Polda Babel,” kata Ferry dalam siaran persnya.
Lebih lanjut dikatakan Ferry, ada beberapa catatan yang melatarbelakangi pihaknya melayangkan laporan tersebut. Salah satunya. Salah satunya, perpindahan gundukan antrasit ke rumah pribadi Andi Kusuma tersebut di tengah santer kasus pencurian barang bukti 300 ton balok timah sitaan Kejagung RI dari smelter SIP di jalan Raya Ketapang, Pangkalpinang. Smelter SIP tersebut merupakan milik salah satu tersangka mega korupsi 271 Triliun Suwito Gunawan alias Awi yang saat ini divonis 16 tahun penjara.
“Gundukan Antrasit inikan berpindah ke rumah saudara Andi Kusuma di tengah hebohnya berita dan kasus pencurian barang bukti 300 ton timah balok sitaan Kejagung RI. Kami menduga ada skenario lain dibalik fenomena ini. Makanya, hari ini kami berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut supaya terang benderang,” tegas Ferry.(Red)




