Korupsi Berjamaah Rp30 Miliar di BWS Babel, Lima Pejabat PUPR Resmi Diadili

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Susi Hariany didakwa telah melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan Rudy Susilo, Onang Adiluhung, Mihammad Setiadi dan Kalbadri secara melawan hukum
yaitu tidak melakukan fungsinya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Khususnya untuk kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air di Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024.
Sebagaimana mestinya sehingga terjadinya rekayasa pertanggungjawaban anggaran kegiatan pemeliharaan rutin di Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Bangka Belitung.
Selain itu kelimamya juga menggunakan perusahaan pinjaman untuk pembuatan dokumen fiktif, menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain tanpa pelaksanaan sesuai ketentuan, dan mengalihkan sebagian anggaran sebagai keuntungan pribadi serta pejabat lain yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
Sementara, juru bicara PN Pangkalpinang, Jasriandi menyebutkan sidang lanjutan kelimanya dilanjutkan Selasa, tanggal 6 Januari 2026 mendatang.
Sumber : Babelupdate.com




