Datuk Ramli Jangan Asal Tuduh: Agus Adaw Harus Belajar Fakta, Bukan Asumsi
“Dalam perkara ini pak Marwan bisa PK (Peninjauan Kembali) saya doakan agar PK saudara Marwan berhasil,” imbuhnya.
Menyangkut PT SMAL, yang oleh beberapa pihak khususnya Agus Adaw yang mengatakan pihaknya telah merambah (masuk kawasan hutan) itu perlu dicermati.
Datuk Ramli juga mengingatkan Agus Adaw untuk tidak membangun narasi negatif bahkan berbau ancaman karena semua ada implikasi dan resiko hukumnya.
“Bahkan Agus Adaw mengancam akan melaporkan dan mendatangi kantor kami. Untuk itu perlu kami jelaskan PT SMAL ini mendapat izin lengkap tapi belum masuk kota Waringin maupun Labuh Air Pandan. Artinya belum merambah/menanam ke dua wilayah sana,” bebernya.
Datuk Ramli tidak menampik pernah mengutarakan kesiapan pihaknya untuk melakukan ganti rugi atau membayar denda jika PT SMAL terbukti merambah kawasan hutan.
Ia menegaskan, pihaknya siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah.
“Benar, saya pernah menyatakan siap membayar denda bila terbukti merambah kawasan. Tapi faktanya, kami tidak masuk wilayah itu,” jelasnya.
Datuk Ramli mengimbau semua pihak mempelajari persoalan ini secara mendalam dan melakukan konfirmasi langsung sebelum membuat tuduhan.
Untuk keberimbangan pemberitaan redaksi telah melayangkan konfirmasi ke Ruadianto Tjen dan Raden Laurencius Johny namun belum ada tanggapan.
(JMSI / Anthoni)




