BangkaBeritaDaerahPangkalpinangTimah

DPRD Babel Ancam Rekom Pencabutan SPK CV TMR Jika Abaikan Kesepakatan Dengan Warga

PANGKALPINANG, INLENS.id – Komisi 3 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imelda, menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT Timah Tbk dan kontraktor mitra CV TMR jika hasil kesepakatan dengan masyarakat Bukit Layang tidak dijalankan.

Ancaman tersebut disampaikan Imelda dalam forum pertemuan antara PT Timah, masyarakat, dan perwakilan pemerintah daerah yang digelar untuk membahas polemik aktivitas penambangan di wilayah IUP CV TMR, Rabu (29/10/2025) diruang Banmus.

“Apabila CV dan PT Timah tidak mengindahkan hasil kesepakatan kita pada hari ini, kami dari DPRD khususnya Dapil 6 Kabupaten Bangka Induk akan mengambil sikap. Kami akan membuat rekomendasi ke PT Timah agar mencabut SPK yang dimiliki oleh CP TMR,” tegas Imelda.

Baca juga  Dody Kusdian Turun Langsung Serap Aspirasi UMKM: “Kami Tak Ingin Hanya Duduk di Gedung DPRD!”

Dalam pertemuan tersebut, disepakati dua pola aktivitas penambangan bagi masyarakat. Pertama, masyarakat yang ingin menambang menggunakan TI Sebu dapat melakukannya di Blok 53.

Kedua, masyarakat yang menambang dengan mesin dompeng (TI biasa) diperbolehkan bekerja di blok yang sama namun di sisi berbeda agar tidak terjadi konflik lokasi.

Selain itu, PT Timah juga berjanji akan membantu penyediaan air di lokasi tambang tanpa memungut biaya.

Dalam forum itu, masyarakat menyuarakan keberatan atas dugaan monopoli aktivitas penambangan oleh kontraktor di wilayah IUP GML.

1 2Laman berikutnya

Related Articles