BeritaDaerahPangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Walikota Pangkalpinang Prof Udin Tegaskan Penertiban Parkir Liar, Preman Jukir Akan Ditindak Tegas

Sebagai langkah awal, Pemkot telah menurunkan personel Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan tindakan preventif di sejumlah titik yang rawan praktik parkir liar.

Pemerintah juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur premanisme.

Selain itu, Prof Udin juga menekankan pentingnya kepatuhan para pemilik usaha terhadap kewajiban pajak parkir.

Bagi kafe, toko, dan pusat perbelanjaan yang memiliki lahan parkir sendiri, maka lahan tersebut akan dikenakan pajak parkir resmi.

Baca juga  Di Bawah Prof Udin–Cece Dessy, Inflasi Terkendali, Pangkalpinang Tembus Peringkat 2 Nasional

“Kalau kafe atau pasar punya lahan parkir sendiri, itu nanti masuk kategori pajak parkir. Seperti Transmart misalnya, karena mereka punya area sendiri, jadi tidak termasuk parkir jalan umum,” paparnya.

Wali Kota menegaskan bahwa penertiban parkir liar bukan hanya untuk menambah pendapatan daerah, tetapi juga untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung.

“Yang penting masyarakat tidak dirugikan. Kita ingin penataan parkir di Pangkalpinang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.

(3doy/JMSI)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles