Bangka BelitungBelitungBeritaDaerahHukum dan KriminalTimah

Satgas Halilintar Ungkap 32 Ton Timah Ilegal, Diduga Milik Bos Timah dari Bangka

BELITUNG, INLENS.id — Fakta baru mencuat dari penggerebekan gudang penimbunan puluhan ton timah ilegal oleh Satgas Halilintar di Kecamatan Membalong, pekan lalu.

Penyidik menduga praktik penyelundupan itu dijalankan jaringan besar lintas pulau yang melibatkan pemain berpengaruh dari Bangka.

Mengutip sumber Belitong Ekspres menyebut, sekitar 32 ton timah ilegal itu milik Bulin alias BL, cukong asal Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Timah disimpan di gudang milik Irawan alias IR, warga Desa Tanjung Rusa, yang dikenal pernah menjadi tim sukses salah satu bupati Belitung.

Aktivitas ilegal itu diduga berlangsung lama dan terorganisir. Barang bukti kini diamankan di gudang GBT, Kabupaten Belitung Timur.

“Total ada 32 ton. Sekarang barang disimpan di gudang GBT Beltim,” ujar sumber terpercaya, Senin (20/10/2025).

Sumber menyebut, timah tersebut hasil transaksi cash on delivery (COD) tanpa pelaporan ke kejaksaan sebagaimana prosedur.

“Barang milik bos BL dari Bangka, tapi langsung dibawa ke gudang GBT tanpa dilaporkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Informasi lain menyebut, pasir timah dikemas dalam karung dan dipindahkan ke Pulau Kapak sebelum diselundupkan lewat pelabuhan tikus.

“Setelah dikumpulkan di gudang, karung-karung itu dibawa ke Pulau Kapak, baru dikirim ke luar negeri,” kata sumber lain.

Baca juga  Bakuda Babel Perketat Pengawasan PBBKB, Dorong Peningkatan PAD

Jaringan ini diduga sudah beroperasi lebih dari setahun. Mereka membeli timah ilegal seharga Rp200 ribu per kilogram dan mengirim dua kali seminggu.

Kegiatan itu berpindah lokasi untuk menghindari aparat dan diduga mendapat backup oknum penegak hukum di Babel.

Kronologi Penggerebekan

Satgas Halilintar mendapat laporan adanya penimbunan timah ilegal di gudang milik IR, ayah dari En.
Pada 16 Oktober 2025 malam, Satgas melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan ton pasir timah di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, BL disebut sebagai pemilik timah, sementara IR menyediakan gudang, dan En bertugas sebagai sopir pengangkut.

Timah dibeli dari hasil tambang ilegal di Belitung dan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut tersembunyi.

Negara ditaksir rugi triliunan rupiah akibat praktik penyelundupan tersebut.

Kasus ini kini ditangani langsung Satgas PKH Halilintar pusat. Namun, IR dan En belum memberi keterangan resmi. Nomor ponsel keduanya tidak aktif saat dihubungi.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum belum mengumumkan hasil penyelidikan lanjutan.
Masyarakat berharap polisi menindak tegas seluruh pihak, termasuk pemodal besar di balik jaringan ini.

1 2Laman berikutnya

Related Articles