Diduga Dibekingi Satgas Halilintar, Tambang Ilegal Merajalela di IUP PT Timah

Lebih mencengangkan, di lapangan terlihat sejumlah ponton yang mengibarkan bendera dari berbagai kelompok penambang, antara lain Fendy Abox, Iswadi, Edi Gun Nibung, Sareng, Capui, Tokek, Wahyu, Roby Simper, dan lainnya. Nama-nama ini disebut telah lama beroperasi di wilayah tersebut dan seolah kebal hukum meski telah berulang kali melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Padahal, kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang saat ini belum memiliki izin operasi produksi. Artinya, kegiatan penambangan di wilayah tersebut terlepas dari pihak manapun yang melakukannya masih tergolong ilegal secara hukum.
Jika benar aktivitas ini mendapat lampu hijau dari PT Timah dan Satgas Halilintar, maka hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen perusahaan BUMN tersebut dalam menegakkan aturan. Sebagai pemegang IUP, PT Timah seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik tambang ilegal, bukan justru diduga memfasilitasinya.
Pemerintah pusat maupun daerah didesak segera mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Penambangan timah ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian besar terhadap pendapatan negara dari sektor sumber daya alam. (*Hendri)