BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinangPolda Babel

Polda Babel Limpahkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi ke Kejari Bangka Tengah

PANGKALPINANG, INLENS.id – Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pupuk subsidi ke Kejari Bangka Tengah, Rabu (22/10/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.
“Iya, sudah proses Tahap II tadi pagi,” ujar Jojo melalui sambungan telepon.

Karena sedang sibuk, Jojo meminta wartawan menghubungi penyidik yang menangani kasus itu.

Penyidik AKP Anwar Fuadi Pulungan menjelaskan, barang bukti terdiri dari 480 karung pupuk bersubsidi seberat total 24 ton.
Polisi juga menyita dua truk yang digunakan kedua tersangka untuk mengangkut pupuk tersebut.

Baca juga  Tebar Berkah di Idul Adha 1446 H! Polda Babel Sembelih 55 Hewan Kurban, 3.000 Warga Dapat Daging Gratis

“Semua barang bukti kami titipkan di RUPBASAN Pangkalpinang sesuai prosedur penyimpanan benda sitaan negara,” jelas Anwar.

Dua tersangka, Rohim dan Budi, diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b, UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955.
Keduanya juga dijerat Pasal 59 Permentan Nomor 15 Tahun 2025 dan Pasal 34 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023.

Polisi menangkap Rohim dan Budi pada 21 Agustus 2025. Keduanya terancam hukuman penjara 2–6 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Related Articles