Mega Proyek PLTN Thorcon di Pulau Gelasa, Antara Mimpi Energi, Ancaman Radiasi?

PANGKALPINANG, INLENS.id – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon di Pulau Gelasa kembali menjadi perbincangan hangat masyarakat Bangka Belitung. Baik di ruang-ruang publik maupun jagat maya, isu ini ramai diperbincangkan, sebagian dengan nada khawatir.
“Ngeri-ngeri sedap bicara PLTN ini. Katanya mau dibangun di Pulau Gelasa. Kalau ada kejadian yang tidak baik, radiasinya bisa menyebar ke seluruh Pulau Bangka dan Belitung. Mungkin tidak sampai satu jam, semua bisa kena dampaknya,” ujar Solihin, seorang warga Pangkalpinang, saat ditemui di sebuah warung kopi, Jumat (26/9/2025).
Di tengah pro dan kontra, sorotan publik kini tertuju pada sejauh mana keterlibatan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam proyek energi berskala besar tersebut.
Menanggapi isu ini, pihak Thorcon melalui hak jawabnya kepada Faktaberita.co.id menegaskan bahwa mereka selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Setiap tahapan pembangunan, kata Thorcon, akan mengikuti aturan perundang-undangan, termasuk izin yang berada dalam lingkup kewenangan daerah.
Namun, secara regulasi, kewenangan utama perizinan pembangunan PLTN tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah hanya berperan memberi rekomendasi, mendampingi, serta memfasilitasi komunikasi dengan masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik: sejauh mana pemerintah daerah bisa benar-benar mengawal proyek strategis bernilai raksasa ini?
Hingga kini, publik juga menyoroti belum adanya langkah sosialisasi resmi dari pemerintah daerah terkait rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa. Padahal, komunikasi sejak dini dianggap penting untuk membangun kepercayaan dan mengurangi resistensi warga.
“Terkait dengan kewenangan, Thorcon memahami bahwa pembangunan PLTN memerlukan perizinan, rekomendasi, dan persetujuan tidak hanya dari Pemerintah Daerah namun juga Pemerintah Pusat. Hal-hal yang menjadi lingkup kewenangan, peran, dan batasan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini dapat disampaikan oleh Pemkab Bangka Tengah,” tulis Andri Yanto, Legal Associate PT Thorcon Power Indonesia.
Dengan posisi sebagai garda terdepan, Pemkab Bangka Tengah dituntut untuk lebih transparan dan aktif. Sosialisasi, pengawalan izin lingkungan, serta penyaluran aspirasi masyarakat harus menjadi prioritas utama—bukan sekadar formalitas.
Kini publik menanti jawaban: apakah Bangka Tengah akan benar-benar berdiri sebagai pengawal kepentingan rakyat, atau hanya menjadi pelengkap dalam skenario besar transisi energi yang digerakkan investor dan pemerintah pusat.




