Pemkot Pangkalpinang Tetapkan 27 Agustus Libur Pilkada Ulang 2025

PANGKALPINANG, INLENS.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menetapkan tanggal 27 Agustus 2025 sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkalpinang 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025 yang ditandatangani Penjabat (PJ) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin.
Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa para pengusaha maupun pimpinan perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila tetap bekerja di hari pencoblosan, pekerja berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski ditetapkan sebagai hari libur, perangkat daerah, BUMN/BUMD, maupun sektor swasta yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap wajib beroperasi. Layanan tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, pendidikan, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perhubungan, serta unit layanan publik lainnya. Pimpinan instansi diminta mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tetap berjalan normal.




