BeritaDaerahPangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Tetapkan 27 Agustus Libur Pilkada Ulang 2025

PJ Wali Kota menjelaskan, keputusan ini merujuk pada:
a. Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menegaskan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
b. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025 perihal hari libur pelaksanaan PSU dan Pilkada ulang.
c. Putusan Mahkamah Konstitusi serta penetapan jadwal Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025.
“Penetapan hari libur ini dimaksudkan agar masyarakat Kota Pangkalpinang memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk menyalurkan hak pilihnya,” ujar M. Unu Ibnudin.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hari libur ini untuk datang ke TPS dan berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin daerahnya.(Pri)




