BPK Soroti Pengelolaan Aset Amburadul di Bangka Tengah

PANGKALPINANG, INLENS.id – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bangka Tengah pada tahun anggaran 2023 menuai sorotan tajam.
Temuan BPK mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam sistem pencatatan, pengamanan, dan pengawasan aset yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Dalam laporan yang beredar, BPK mencatat beberapa temuan krusial yang menuntut penanganan segera dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah hilangnya belasan dokumen vital kendaraan bermotor.
BPK menemukan sebanyak 15 Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan 16 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat ditemukan di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meskipun kendaraan-kendaraan tersebut masih tercatat di Buku Inventaris, hilangnya dokumen ini menjadi alarm pengawasan yang lemah dan berpotensi memicu masalah hukum di kemudian hari.
Selain itu, BPK juga menyoroti kelalaian 12 OPD yang belum membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 87 unit kendaraan.
Total tunggakan PKB ini disebabkan oleh tidak adanya penganggaran di tahun 2023 serta kondisi sebagian kendaraan yang rusak berat, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Permasalahan lain yang tak kalah serius terjadi pada aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUTRP).
BPK menemukan 515 unit aset JIJI dengan total nilai mencapai Rp2,9 miliar berada di rumah-rumah warga dan belum diserahkan secara resmi kepada pihak berwenang.
Kondisi ini diperparah dengan adanya 19 unit aset JIJ senilai Rp2,5 miliar yang dicatat terpisah dengan keterangan “pemeliharaan” atau “rehabilitasi”.




