Opini

FENOMENA TURISMOFOBIA

Model Pariwisata berkelanjutan perlu didorong oleh pemerintah dengan mengutamakan peningkatan kualitas daripada kuantitas. Paralel, Diversifikasi Destinasi melalui pengalihan wisatawan ke destinasi kurang populer seperti Wakatobi, Danau Toba, atau Sabang dapat mengurangi tekanan di Bali, Labuan Bajo, dan Yogyakarta, sekaligus mendistribusikan manfaat ekonomi ke daerah lain, sehingga kebijakan pajak turis di Bali yang telah berjalan saat ini dapat menjadi langkah awal untuk mendukung pendanaan pelestarian lingkungan dan budaya sekaligus mendongkrak peningkatan ekonomi lokal.

Poin krusial selanjutnya adalah peran Imigrasi dalam mencegah turismofobia di Indonesia.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai pemegang “otoritas” Imigrasi memiliki kewenangan dalam mengatur masuknya wisatawan mancanegara, memantau perilaku mereka selama berada di Indonesia, dan menegakkan aturan yang dapat mengurangi dampak negatif overtourisme melalui; seleksi ketat saat masuk ke Indonesia, penerapan kebijakan kuota wisatawan, penegakan aturan terhadap perilaku wisatawan dan mengedukasi wisatawan di titik masuk melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan komunitas lokal.

Baca juga  Himpang Lima, Ikon Baru Tempat Hiburan Keluarga di Bangka Selatan

Dengan kewenangan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara otomatis membantu mengurangi perilaku wisatawan yang memicu konflik pelanggaran norma budaya atau kerusakan lingkungan, sekaligus menjaga harmoni dengan masyarakat lokal dalam menghadapi tekanan overtourisme.

Ketika pengelolaan pariwisata dapat dikelola dengan baik, tidak hanya mampu menarik wisatawan, tetapi juga dapat menjaga harmoni bersama masyarakat, ini menjadi kunci dalam menciptakan keseimbangan antara menarik wisatawan dan komunitas masyarakat, sehingga meminimalkan fenomena turismofobia. (**)

Penulis adalah Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles