Pemkot Pangkalpinang dan KPU Gelar Rakor Kampanye Pilwako

PANGKALPINANG, INLENS.id — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Komisi Pemilihan Umum Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2025, di Ruang Balai Betason Kantor Walikota, Selasa (15/7/2025).
Rapat yang dihadiri Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go ini tampak hadir Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, serta perwakilan penyelenggara dan peserta pemilu. “Saya menyampaikan permohonan maaf dari Penjabat Walikota Pangkalpinang yang belum dapat tiba tepat waktu,” kata Mie Go dalam sambutannya.
Sekda menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota dan KPU untuk menyukseskan pelaksanaan kampanye yang tertib, damai, dan bermartabat. Pemkot Pangkalpinang juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menunjukkan komitmen dalam menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkada.
Dalam rapat tersebut, Sekda menyampaikan tiga poin penting sebagai perhatian, pertama adalah Penggunaan Fasilitas Umum dan Aset Daerah. Menurutnya, Fasilitas publik seperti alun-alun dan ruang terbuka hijau (RTH) adalah aset daerah yang penggunaannya harus disesuaikan dengan aturan. Koordinasi dan izin resmi menjadi syarat mutlak agar tidak menimbulkan persoalan hukum atau kerusakan fasilitas.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Mie Go mengingatkan agar pemasangan APK tidak merusak taman kota, memaku pohon, atau membahayakan pengguna jalan. Ketertiban dan estetika kota harus tetap dijaga.
Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan, kata Mie Go, adalah hasil Evaluasi Pemilu Sebelumnya. “Kami percaya seluruh pihak memiliki niat yang sama: menciptakan proses demokrasi yang adil, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.




