DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Terkait LHP,BPK Atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024

* Pelayanan Pasien Umum RSUD Soekarno: DPRD meminta Gubernur untuk memerintahkan Direktur RSUD Dr. Ir. Soekarno mengoptimalkan pengendalian dan evaluasi layanan kesehatan pasien umum, serta segera memproses penyelesaian penagihan jasa layanan masyarakat.
* Kelebihan Pembayaran: Seluruh SKPD terkait diminta untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
* Pembayaran Honorarium: Gubernur direkomendasikan untuk memerintahkan Kepala SKPD terkait (Sekretariat Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial PMD) memproses kelebihan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
* Kekurangan Volume Pekerjaan: Terkait kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan belanja barang dan tiga paket pekerjaan belanja pemeliharaan di Dinas PU PR dan Dinas Pendidikan, rekomendasi serupa diberikan untuk penyelesaian dan penyetoran ke kas daerah.
* Belanja Hibah KONI Babel: DPRD meminta Sekretariat KONI Babel segera memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp90.143.600 dan menyetorkannya ke kas daerah.
* Pengelolaan Aset Tetap RSUD Soekarno: DPRD merekomendasikan RSUD Dr. Ir. Soekarno untuk melakukan perbaikan dalam pengamanan fisik alat kesehatan dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menelusuri aset yang tidak ditemukan.
* Evaluasi Dewan Pengawas RSUD Soekarno: DPRD merekomendasikan Gubernur untuk mengevaluasi personel Dewan Pengawas RSUD Dr. Ir. Soekarno guna meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas kinerja.
Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Bangka Belitung dalam waktu paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan.
Sementara itu Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan bahwa penyampaian rekomendasi DPRD terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bangka Belitung Tahun 2024 menunjukkan kondisi keuangan daerah yang sehat.
Arsani berharap proses ini tidak hanya menjadi fasilitas percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, melainkan juga sebagai sarana untuk mengimplementasikan temuan BPK dalam bentuk perbaikan kebijakan anggaran.
“Artinya, kita sama-sama membuat anggaran ini, sama-sama kita terbuka, transparan. Dalam buku yang saya terima tadi, kalau ada salah kita perbaiki. Karena dalam buku itu adalah kepentingan rakyat bersama,” tegas Arsani.
Ia melanjutkan, “Jangan sampai dalam pembuatan anggaran ini ada yang salah, ada yang benar. Maka perlu kita berdiskusi, terutama kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Bangka Belitung.
Harapan saya, banyak-banyak menjalin diskusi agar tidak ada masalah atau ketidakpuasan di kemudian hari.”
Gubernur juga menekankan pentingnya transparansi.
“Saya berharap kepada Bapak Ketua Dewan dan seluruh anggota, mari kita transparan. Jangan mengusulkan rekomendasi hasil divisi lain. BPK telah menemukan adanya kelemahan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD Provinsi Bangka Belitung,” jelasnya.
“Dengan ini, DPD dan pemerintah daerah dapat mengkaji serta membahas temuan tersebut. Kami berterima kasih atas segalanya, sehingga kami dapat menjalankan.




