BeritaHukum dan KriminalPangkalpinangPolresta Pangkalpinang

Residivis Curi HP di Rumah IRT, Dua Pelaku Ditangkap Polisi Pangkalpinang

PANGKALPINANG, INLENS.id – Unit Jatanras Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Perumahan Aska Square, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 11.19 WIB. Senin (09/06/2025)
‎
‎Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial S (24), baru saja pulang ke rumah bersama anak-anaknya ketika mendapati kondisi ruang tamu dan kamar berantakan. Satu unit ponsel merek Realme 14C warna hitam yang sedang diisi daya di kamar, hilang. Setelah memeriksa jendela samping rumah yang rusak, korban kemudian meminta rekaman CCTV dari tetangganya dan mendapati dua pria tak dikenal terekam keluar dari pintu samping rumah.
‎
‎Atas dasar laporan polisi Nomor: LP/B/259/V/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tim Buser Naga bergerak cepat. Pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki di sebuah pabrik batako di kawasan Gandaria. Pelaku yang diketahui bernama W, merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2009, 2011, dan 2014.
‎
‎Dari hasil interogasi, W mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial BJ yang saat itu masih buron. Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit, lalu melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Mereka merusak jendela belakang dengan pahat untuk masuk dan mengambil HP beserta kotaknya. Barang curian kemudian disimpan di rumah BJ dan keesokan harinya dijual ke konter HP di Bukit Merapin seharga Rp800.000, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
‎
‎Barang bukti yang berhasil diamankan:
‎Dua buah kaos milik pelaku‎
‎Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit‎
‎Rekaman CCTV‎
‎HP Realme 14C (masih dalam pencarian)
‎
‎Sementara itu, pada Kamis, 5 Juni 2025 pukul 12.00 WIB, pelaku BJ akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama W.
‎
‎Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Kasubnit Jatanras, Rudi Kyai, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas aksi-aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Baca juga  Satreskrim Polresta Berhasil Mengamankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Related Articles