JNE Pangkalpinang Beri Klarifikasi atas Kasus Penggelapan oleh Oknum Karyawan

JAKARTA, INLENS.id – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait kasus dugaan penggelapan oleh oknum karyawan berinisial RF di JNE Pangkalpinang, manajemen JNE melalui Departemen Media Komunikasi memberikan klarifikasi resmi atas kasus yang telah dilaporkan ke pihak Kepolisian. Senin (16/06/2025)
Sebelumnya, nama JNE Pangkalpinang menjadi sorotan setelah seorang oknum karyawan bagian sortir, berinisial RF, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan barang elektronik mewah yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Redaksi Media Inlens.id, Head of Media Communication Department JNE, Kurnia Nugraha menyampaikan bahwa perusahaan sangat menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan internal maupun hukum yang berlaku.
”JNE selalu berkomitmen memastikan setiap karyawan menjalankan prosedur dan nilai-nilai perusahaan dengan baik, sebagai bagian dari misi kami untuk memberikan pengalaman terbaik kepada pelanggan secara konsisten,” ungkap Kurnia dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, JNE menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran kembali di internal manajemen maupun mitra kerja, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perusahaan dan hukum.
“Terkait dengan tindakan oknum karyawan berinisial RF, perusahaan menemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur dan peraturan perusahaan yang menyebabkan kerugian. Oleh karena itu, pada 12 Juni 2025, kami secara resmi melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian,” lanjut Kurnia.
Laporan tersebut merupakan langkah tegas perusahaan dalam menegakkan integritas serta bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap sistem dan kepercayaan publik.
Manajemen JNE juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan semua pihak yang berwenang guna menyelesaikan proses hukum dengan transparan dan akuntabel.
”Kami siap bersikap kooperatif hingga proses ini selesai. Semoga klarifikasi ini memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan bagi masyarakat dan mitra kerja kami,” tutup Kurnia. (yak)