Marak Tambang Timah Ilegal di Kota Pangkalpinang, Diduga Dibeking Oknum APH

Sedangkan informasi yang dihimpun media ini, diduga kuat aktivitas penambangan tersebut dibekingi oknum berinisial D, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berdinas di Brimob Polda Babel. Selain menjadi beking, D diduga kuat sering membeli atau mengambil pasir timah tersebut.
H seorang warga sekitar kampung seberang mengatakan aktivitas tambang ilegal tersebut bukan menjadi rahasia umum lagi.
“Memang benar bang disini ada aktivitas tambang ilegal, ada beberapa ponton yang kerja,” ucap H ke awak media.
“Diduga juga barangnya (Timah-red) diambil/dibeli oleh D Oknum Brimob dengan harga 130 ribu per kilonya, tapi D tersebut jarang ke lokasi, ada anak buahnya yang datang kesini,” terang H.
Apabila mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, berbunyi bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan terhadap tanah, sungai atau aliran sungai, untuk mendapatkan keuntungan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Itu sebagai landasan bahwa kegiatan pertambangan secara ilegal tidak diperbolehkan. (Red)




