Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Curi Motor Mantan Bos, Eks Pegawai di Toboali Gadaikan untuk Beli Sabu

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sepeda motor curian itu telah digadaikan dengan bantuan dua orang rekannya, ZA (46) dan AP (42). Keduanya kemudian menghubungi seorang pria bernama MRY alias Adi Pekak (37) untuk mencarikan tempat gadai.

Motor itu akhirnya digadaikan kepada seorang perempuan berinisial Y di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, dengan nilai Rp500 ribu. Uang tersebut kemudian dibagi: IWN mendapat Rp300 ribu, yang sebagian digunakan untuk membeli sabu dan dikonsumsi bersama. ZA menerima Rp50 ribu sebagai “upah”.

Baca juga  Curanmor di Keposang Lumpuh Diterjang Timah Panas

Polisi yang telah mengantongi identitas para pelaku lainnya kemudian menangkap ZA, AP, dan MRY, serta menyita sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.

Yang mengejutkan, IWN diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan. Atas perbuatannya, IWN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara ZA, AP, dan MRY dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles