BeritaNasional

KPK Tegaskan Tetap Bisa Jerat Direksi hingga Dewas BUMN Meski Bukan Lagi Penyelenggara Negara

“Kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan terhadap prinsip business judgment rule (BJR) di lingkungan BUMN tetap dikategorikan sebagai kerugian negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Setyo merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut, frasa ‘dan/atau’ dalam pasal dimaksud dapat dimaknai baik secara kumulatif maupun alternatif, sehingga memperkuat dasar hukum KPK untuk menangani kasus di sektor BUMN.

Baca juga  Berbagi Kebahagiaan, Sobat Aksi Ramadan Kementerian BUMN dan PT Timah Berbagi Paket Sembako untuk Masyarakat Bangka Barat

“Artinya, KPK dapat mengusut dugaan korupsi di BUMN apabila ada penyelenggara negara yang terlibat, terdapat kerugian keuangan negara, atau kedua-duanya sekaligus,” papar Setyo.

Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi penegasan bahwa perubahan perundangan tidak akan menjadi tameng hukum bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan jabatan di perusahaan milik negara. KPK memastikan tetap hadir sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles