BeritaNasional

KPK Tegaskan Tetap Bisa Jerat Direksi hingga Dewas BUMN Meski Bukan Lagi Penyelenggara Negara

JAKARTA, INLENS.id — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaga antirasuah tetap memiliki kewenangan penuh untuk menindak direksi, komisaris, maupun dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi (TPK). Hal ini merespons kekhawatiran publik menyusul perubahan status hukum petinggi BUMN dalam Undang-Undang BUMN yang baru, Rabu (07/05/2025)

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 9G, ditegaskan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Namun, menurut Setyo, hal tersebut tidak serta-merta menghalangi KPK untuk menjerat mereka secara hukum.

Baca juga  PLN Siapkan 312 SPKLU di Jawa Barat Selama Nataru 2025

“KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan Direksi, Komisaris, maupun Pengawas di lingkungan BUMN,” ujar Setyo dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (7/5/2025).

Setyo menekankan bahwa dalam kerangka hukum pidana, posisi para pejabat di BUMN tetap bisa dianggap sebagai penyelenggara negara, terutama jika mereka melakukan tindakan yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Hal ini karena aset dan kekayaan BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles