Satpol PP Bangka Selatan Imbau PKL Pindah dari Trotoar Jalan Sudirman, Batas Waktu hingga 20 April

BANGKA SELATAN, INLENS.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan surat imbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di sepanjang Jalan Sudirman, dari Simpang Nanas hingga Simpang Lima Toboali. Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Plt. Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Anshori, menegaskan bahwa keberadaan lapak, kios, dan tenda yang didirikan di atas fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Kalau digunakan untuk berjualan, itu mengganggu hak pengguna jalan dan merusak keindahan kota,” ujar Anshori pada Selasa (15/4/2025).
Satpol PP memberikan batas waktu hingga 20 April 2025 bagi para pedagang untuk memindahkan lapak secara sukarela. Setelah batas waktu tersebut, pihak Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan semata soal penertiban, tapi juga untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan semua warga. Kami masih utamakan pendekatan persuasif,” tambahnya.