Bangka SelatanBerita

Satpol PP Bangka Selatan Imbau PKL Pindah dari Trotoar Jalan Sudirman, Batas Waktu hingga 20 April

Dalam surat imbauan yang dikeluarkan, dijelaskan sejumlah pelanggaran yang dilarang, antara lain mendirikan bangunan atau tenda yang mengubah fungsi jalan, membuang sampah sembarangan, serta menjalankan usaha di area terlarang seperti trotoar, taman, dan saluran air.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Satpol PP berharap masyarakat, khususnya para pedagang, dapat bekerja sama dan mendukung langkah penataan kota ini.

Baca juga  Upaya Pelestarian Ikan Tempala Mirah, Tim Peneliti dan Organisasi Shoal Asap Kunjungi Bangka Selatan

“Kami mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk mendukung penataan kota yang bersih, aman, dan nyaman demi kebaikan bersama,” pungkas Anshori.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, sehingga ruang kota dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles