BeritaDaerahPangkalpinang

Satreskrim Polresta Berhasil Mengamankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor


‎Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Tono (29), yang melaporkan bahwa sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna merah putih dibawa kabur oleh pelaku pada Sabtu, 5 April 2025. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk menemani istrinya mengambil uang di ATM guna membeli susu anak mereka. Namun setelah motor dibawa, pelaku tidak kembali dan menghilang.

‎“Pelaku diduga kuat melakukan penggelapan dengan membawa kabur sepeda motor korban dan kemudian menjualnya melalui media sosial,” ungkap PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K.

‎Tim 1 Buser Naga yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan istri pelaku, Sdri. Aurel, di Hotel Kaisar. Sementara pelaku berhasil diamankan beberapa saat kemudian di wilayah Jalan Mentok.

‎Dalam pengakuannya, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp3.100.000 melalui Facebook dan menggunakan hasil penjualannya untuk menebus ponsel serta kebutuhan sehari-hari.

‎Tak hanya itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa AYP alias Yoga sebelumnya terlibat dalam dua kasus lainnya, yakni:

‎1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/III/2025 tentang dugaan penggelapan;

‎2. Laporan Polisi Nomor: LP/B-51/IV/2025 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga  Polisi Tangkap Pengedar 1,95 Gram Sabu di Pangkalpinang, Pelaku Residivis

‎Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Polresta Pangkalpinang mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Penulis : yak

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles