Bangka BelitungBangka TengahBeritaBerita PilihanDaerahHukum dan Kriminal

4 Pencuri Buah Sawit di Sungaiselan Ditangkap, Polisi Sita Revolver dan 16 Amunisi

Kapolsek mengatakan sebelumnya sering mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya pencurian buah sawit. Selain itu juga sering mendapat laporan tentang pencuri yang sering membawa senjata api rakitan.

“Sebelumnya pada 18 Februari 2025, Polsek Sungaiselan juga melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan maraknya pencurian buah sawit. Kegiatan dihadiri perwakilan camat, lurah, kades, dan perwkailan pembeli buah sawit di masing-masing desa,” ucapnya.

Baca juga  Polisi Tangkap Penyedia Judi Toto Gelap di Bangka Tengah, Omzet Rp800.000 per Hari

Polsek Sungaiselan, kata dia, berkomitmen akan menangkap pelaku-pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Khusus tersangka HE alias YA dijerat juga dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Saat ini keempat tersangka ditahan di rutan Mapolsek Sungaiselan,” tuturnya.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles