Polisi Bongkar Praktik Penyelewengan BBM Subsidi di Sungaiselan, 4 Orang Jadi Tersangka
Iptu Erwin menyampaikan bahwa pihak kepolisian sering menerima laporan dari masyarakat terkait penyelewengan harga BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat, khususnya nelayan, dan harus dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Penyalahgunaan ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil. Hal ini juga menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana ditekankan langsung oleh Presiden bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Saat ini, US beserta dua orang sopir dan satu orang kuasa lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tidak dirugikan,” katanya. (Hen)




