
TANJUNG PANDAN, INLENS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas penyelesaian pemanfaatan lahan kelapa sawit eks-PT Agro Makmur Mandiri (AMA). Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar pada Senin (03/02/2025) di ruang sidang DPRD Belitung.
Lahan kebun sawit yang menjadi permasalahan ini terletak di kawasan hutan produksi Gunung Tikus, yang berada di perbatasan antara Desa Air Selumar dan Desa Pelepak Puteh. Konflik pemanfaatan lahan ini bahkan telah menyeret dua warga Desa Air Selumar ke dalam proses hukum, sehingga DPRD merasa perlu untuk mengambil tindakan dengan membentuk Pansus.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristine Verani, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan langkah untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Ia menekankan pentingnya pengelolaan lahan sawit tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kelompok tertentu.
“Kemarin kami cukup prihatin karena ada dua warga Air Selumar yang harus menjalani proses hukum akibat permasalahan ini. Oleh karena itu, DPRD, melalui usulan dari Komisi I, menginisiasi pembentukan Pansus ini,” ujar Vina.
Lebih lanjut, Vina menjelaskan bahwa status lahan kebun sawit eks-PT AMA masih berada dalam kawasan hutan produksi, sehingga perusahaan tidak melakukan panen terhadap tanaman sawit di lokasi tersebut. Namun, beberapa kelompok masyarakat dan kelompok tani memanfaatkan kondisi tersebut untuk kepentingan mereka sendiri.