
“Kami telah menerima usulan ini dan akan segera melakukan pembahasan secara bersama oleh tim pemerintah daerah serta panitia khusus DPRD yang dibentuk untuk mengkaji kedua Raperda yang telah disampaikan. Kami berharap agar dalam proses pembahasannya dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Bangka,” ujar Jumadi.
Dua Raperda ini dianggap penting bagi Kabupaten Bangka. Raperda tentang perubahan pajak daerah dan retribusi daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap lahan pertanian agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali.
Dengan penyampaian kedua Raperda ini, diharapkan Kabupaten Bangka dapat semakin maju dalam pengelolaan pajak daerah serta menjaga ketahanan pangan demi keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan.




