
SUNGAILIAT, INLENS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka pada Kamis (30/01/2025), dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Jumadi.
Pada rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka secara resmi menyampaikan dua Raperda dalam masa persidangan I Tahun Sidang 2025. Pj Bupati Bangka, Isnaini, hadir secara langsung untuk menyampaikan dua Raperda tersebut di hadapan sidang paripurna DPRD Bangka.
Adapun dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka meliputi:
- Raperda tentang Perubahan No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam pidatonya, Pj Bupati Bangka, Isnaini, berharap agar DPRD Kabupaten Bangka dapat membahas kedua Raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berharap agar kedua Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka.
“Kami berharap kepada anggota DPRD Kabupaten Bangka agar dapat membahas kedua Raperda ini dengan cermat sesuai aturan yang berlaku serta mempercepat proses pembentukannya agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bangka,” ujar Isnaini dalam pidatonya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, dalam sambutannya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima usulan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya melalui pembahasan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pembentukan Perda harus dilakukan dengan tertib, teratur, taat hukum, serta tidak tumpang tindih dengan regulasi yang ada. Selain itu, skala prioritas dalam penyusunan Perda juga harus diperhatikan agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.