
MERAWANG, INLENS.id – Pj Bupati Bangka, Isnaini, secara resmi meresmikan Unit Usaha “Bumdes Water” dan melakukan pembagian Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, pada Jumat (24/01/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi lokal dan legalitas kepemilikan tanah.
Dalam sambutannya, Isnaini menjelaskan bahwa pendirian Bumdes berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, yang bertujuan untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset desa, serta menyediakan pelayanan publik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, Bumdes berperan penting dalam menggerakkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, dan mengelola potensi lokal sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Bumdes didirikan berdasarkan potensi dan kebutuhan desa. Ini merupakan langkah penting untuk memutar roda perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, dan mengelola potensi desa sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Isnaini dalam sambutannya.
Pj Bupati juga berharap bahwa unit usaha “Bumdes Water” dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Desa Riding Panjang. Dengan adanya unit usaha ini, diharapkan dapat menciptakan peluang usaha baru, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan memperkuat daya saing desa.