
INLENS.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi arahan untuk melakukan efisiensi anggaran di seluruh lembaga pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Inpres ini mulai berlaku pada 22 Januari 2025 dan bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara agar lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Inpres ini menyasar seluruh elemen pemerintahan, termasuk Kabinet Merah Putih, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, lembaga pemerintah non-kementerian, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Fokus utamanya adalah membatasi pengeluaran untuk kegiatan yang dinilai kurang produktif dan tidak memberikan dampak signifikan.
Pada diktum keempat, para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menekan belanja tidak produktif, seperti pengeluaran untuk acara seremonial, studi banding, dan seminar yang tidak memberikan hasil konkret. Selain itu, belanja perjalanan dinas harus dikurangi hingga 50% untuk menghemat anggaran. Pemerintah juga menekankan pembatasan pemberian honorarium, yang harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Presiden menekankan pentingnya orientasi hasil dalam setiap program kerja yang didanai oleh anggaran negara. Semua kegiatan harus memiliki dampak konkret yang dapat diukur. Prioritas anggaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta pemberian hibah kepada pihak lain dilakukan secara selektif dan sesuai dengan kebutuhan.