BeritaPangkalpinang

Unu Ibnudin Sampaikan Tiga Raperda Strategis di Rapat Paripurna

PANGKALPINANG, INLENS.idDPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan II Tahun 2025 pada Senin (20/01/2025). Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, rapat ini membahas penyampaian dan penjelasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin.

Dalam rapat tersebut, Unu menjelaskan secara rinci ketiga Raperda, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045, Raperda tentang Kepemudaan, dan Raperda tentang Registrasi Surat Tanah.

RTRW Pangkalpinang 2025-2045

Unu memaparkan bahwa Raperda RTRW dirancang untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan undang-undang terbaru, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“RTRW ini bertujuan menjadikan Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri berbasis lingkungan dengan konsep kota tepi air atau waterfront city,” ujarnya.

Baca juga  Pj Wako Budi bersama Forkopimda Babel Kunjungi Gereja dan Posko Nataru

Raperda RTRW akan menjadi pedoman dalam pengendalian ruang, investasi, dan pengembangan infrastruktur hingga tahun 2045.

Raperda Kepemudaan

Fokus kedua adalah Raperda tentang Kepemudaan. Menurut Unu, pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan ruang bagi pemuda untuk berkembang, meningkatkan daya saing, dan berperan aktif di berbagai sektor,” jelasnya.

Raperda ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan yang menangani urusan kepemudaan, sekaligus mendorong pemuda menjadi kreatif, inovatif, dan berjiwa kepemimpinan.

Registrasi Surat Tanah

Raperda terakhir menyangkut Registrasi Surat Tanah, yang bertujuan menciptakan tertib administrasi pertanahan mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles