
“Sejauh ini, kami terus berdiskusi untuk menemukan solusi yang tepat. Saya sendiri kemungkinan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Mendagri dan MK untuk memecahkan masalah teknis ini,” ujarnya.
Keputusan mengenai pelantikan kepala daerah ini sangat penting, mengingat sebagian besar daerah di Indonesia kini sudah menjalani proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun, masalah sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK menjadi kendala dalam pelantikan kepala daerah terpilih.
Pemerintah berharap, dengan adanya solusi ini, proses pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa dapat berjalan lebih cepat, sehingga pemerintahan di daerah dapat segera berjalan efektif tanpa penundaan lebih lanjut.




