Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Pegawai BUMN Pangkalpinang Ditangkap Satresnarkoba Karena Edarkan Sabu

PANGKALPINANG, INLENS.id – Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pangkalpinang, Roy Akbar, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang. Roy ditangkap pada Senin (6/1/2025) pukul 13.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di Jalan Natuna 2, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan Roy dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. “Tersangka selaku Pegawai BUMN, kami tangkap di rumahnya. Barang bukti berupa sabu ditemukan dalam dompet kecil warna merah dan langsung diamankan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, pada Selasa (7/1/2025).

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Roy, polisi berhasil menemukan delapan paket sabu dengan berat total 1,63 gram. Paket-paket tersebut disimpan dalam dompet kecil warna merah yang berada di atas meja rumah tersangka. Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang lain sebagai barang bukti, termasuk dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu, enam bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu, satu tas selempang, satu unit telepon genggam, dan satu unit motor Honda Scoopy.

Baca juga  Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat: Wujudkan Bangka Selatan Bersih dari Narkoba

AKP Raden Hasir menegaskan bahwa Roy akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mulai dari empat tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles