Evaluasi LKPJ Wali Kota Pangkalpinang 2025, DPRD Berikan Catatan Strategis

PANGKALPINANG, INLENS.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Senin (04/05/2026).
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah penyampaian keputusan dan rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, hadir langsung bersama Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran pejabat Eselon II, Kepala Bagian (Kabag) Setdako, hingga seluruh Camat dan Lurah di lingkungan Kota Pangkalpinang.
Kehadiran lengkap jajaran eksekutif ini menunjukkan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.

Rapat yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Paripurna DPRD ini mengagendakan tiga poin penting.
Pertama, penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 terkait pembahasan LKPJ 2025.
Kedua, pembacaan keputusan resmi DPRD mengenai hasil evaluasi. Ketiga, sambutan langsung dari Wali Kota Pangkalpinang untuk merespons catatan dari pihak legislatif.
Dasar hukum penyampaian LKPJ ini merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Evaluasi tersebut sebelumnya telah digodok secara mendalam oleh DPRD hingga melahirkan berbagai rekomendasi dan catatan strategis pada 30 Maret 2026 lalu.




