Pegawai BUMN Pangkalpinang Ditangkap Satresnarkoba Karena Edarkan Sabu

Pasal 114 Ayat (1) mengatur tentang tindakan mengedarkan narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara itu, Pasal 112 Ayat (1) mengatur tentang kepemilikan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Raden Hasir.
Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Laporan yang akurat akan sangat membantu kami dalam melakukan penindakan,” tutup AKP Raden Hasir.




