Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Residivis Curanmor di Bangka Selatan Dibekuk Polisi Beberapa Jam Usai Beraksi

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU GJ Budi.

Menurut keterangan pelaku, ia memanfaatkan situasi hujan deras saat kejadian untuk melancarkan aksinya. Ia mendorong motor korban dari halaman rumah tersebut. KNR mengaku mencuri motor karena tidak memiliki kendaraan pribadi dan ingin memilikinya.

Kini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga  Forkopimda Basel Bersatu, Komitmen Lawan Fenomena Geng Motor yang Meresahkan
Himbauan Polres Bangka Selatan kepada Warga

Selain itu, IPTU GJ Budi juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat terbuka. Pastikan kendaraan dilengkapi kunci ganda untuk mengurangi risiko pencurian,” ucapnya.

Keberhasilan Polres Bangka Selatan dalam menangkap pelaku curanmor ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Mereka berharap langkah cepat seperti ini terus dilakukan untuk menjaga keamanan di wilayah Bangka Selatan.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles