Belitung TimurBerita

Pemkab Belitung Timur Kini Miliki MPP

MANGGAR, INLENS.id – Kabupaten Belitung Timur (Beltim) sekarang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP berada di Gedung Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Beltim.

Soft Opening MPP dilakukan dengan pembukaan selubung nama gedung oleh Bupati Beltim, Burhanudin, Selasa (24/12/24). Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Maklumat pelayanan antara DPMPTSP dengan 8 unit layanan vertikal, yang masuk dalam MPP Kabupaten Beltim.

Ada 12 Unit layanan baik instansi vertikal maupun perangkat daerah teknis yang masuk dalam MPP, saat ini ada banyak jenis layanan yang disediakan di MPP Kabupaten Beltim, seperti Kejaksaan Negeri menyediakan pelayanan konsultasi hukum dan pengembalian surat tilang.

Polres Beltim juga ikut dalam MPP ini menyediakan pembuatan SKCK dan izin keramaian, serta layanan lain yang ditawarkan oleh unit layanan yang ada di MPP Beltim, baik pelayanan Perizinan Berusaha maupun perizinan non berusaha, dan jenis layanan lain yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional, Keimigrasian, Kementerian Agama, Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Pajak, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan beberapa perangkat daerah instansi Kabupaten Beltim yang tergabung dalam MPP Kabupaten Beltim.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Beltim, Harli Agusta mengatakan MPP ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Beltim untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas akses dan mempercepat proses pelayanan. Fasilitas ini akan menjadi pusat pelayanan terpadu yang menyediakan berbagai layanan.

“Untuk awal ini kami terdapat both yang telah diisi oleh instansi vertikal yang menyediakan pelayanan. Ke depan nantinya OPD teknis yang memberikan layanan kepada masyarakat kami harapkan juga bisa bergabung bersama kami di sini,” kata Kecang sapaan sehari-hari Harli Agusta.

Baca juga  DiskominfoSP Gelar Pembinaan Statistik Sektoral dan SDI

Pemkab Belitung Timur Kini Miliki MPPSoft launching MPP menurut Kecang merupakan salah satu dari sekian banyak rangkaian persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB. Nantinya akan diresmikan secara nasional bersama MPP dari Kabupaten/ Kota lainnya. “Kami menyadari dengan segala keterbatasan gedung MPP yang kita tempati, di mana saat ini kami menggunakan Gedung Pelayanan Perizinan DPMPTSP ini demi terwujudnya MPP Kabupaten Beltim Beltim dan saat ini baru bisa menampung 12 unit layanan baik unit layanan vertikal maupun perangkat daerah teknis,” ujar Kecang.

Kecang berharap MPP ini dapat menjadi simbol pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ramah bagi masyarakat. Mantan Sekretaris Dinas Pertambangan ini juga berharap fasilitas ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Beltim dan mencapai standar pelayanan publik yang baik, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan kami berharap masukan yang konstruktif untuk kami senantiasa memperbaiki pelayanan,” harap Kecang.

Setelah soft launching ini lanjut Kecang, Pemkab Beltim akan mendaftarkan MPP Beltim di Kementrian PanRB RI, untuk dilakukan verifikasi kelayakan dan diharapkan pada triwulan pertama tahun 2025, MPP Beltim akan dimasukkan ke dalam daftar MPP yang akan melaksanakan Grand Launching secara serentak di seluruh indonesia.

1 2Laman berikutnya

Related Articles