BeritaPangkalpinang
Pj Wako Budi: Optimalkan Pengelolaan Retribusi Sampah untuk Meningkatkan PAD

Masyarakat pun, kata Budi, dikenakan retribusi sampah yakni Rp15 ribu per rumah tangga dan itu dipungut di setiap rumah.
“Mereka yang tidak ikut retribusi ini membayar sampahnya kemana? Atau sembarangan di jalan, yang nanti akan diangkut juga oleh petugas. Makanya nanti masyarakat tetap membayar retribusi dan diambil oleh petugas, ” katanya.
Sumber : Diskominfo Pangkalpinang




