Curanmor di Keposang Lumpuh Diterjang Timah Panas

Penangkapan di Pelabuhan
Tim Opsnal Polres Basel yang dipimpin IPDA Yandha Aditya Prayoga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Belinyu. Pada malam penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi harus memberikan tindakan tegas.
“Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa sepeda motor korban. Tindakan tegas ini dilakukan demi keselamatan petugas dan masyarakat,” jelas Kasat Reskrim.
Baca juga Demi Sabu, Dua Pemuda di Bangka Nekat Curi Motor
Residivis Kasus Serupa
Pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku terancam hukuman maksimal sesuai aturan yang berlaku,” tutup AKP Raja Taufik.




