
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 56, menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku penyadapan ilegal.
Penggunaan aplikasi penyadap juga berpotensi membawa risiko keamanan data pribadi pengguna, karena ada kemungkinan malware atau pencurian data.
Oleh sebab itu, inlens.id tidak merekomendasikan penyadapan WhatsApp dengan cara apapun dan dengan alasan apapun.
Sumber : bisnis.com