Polres Belitung dan Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Pengangkutan 300 Pasir Timah Ilegal

BELITUNG, INLENS.id – Polres Belitung bersama Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan pengangkutan ratusan karung berisi pasir timah ilegal di perairan Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Selasa (30/9/2025) dini hari.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya benar, dini hari tadi Sat Reskrim Polres Belitung dibackup Polair Polres dan Ditpolairud Polda berhasil mengamankan satu unit kapal motor yang membawa 300 karung diduga berisi pasir timah,” kata Fauzan di Mapolda.
Selain kapal dan barang bukti pasir timah, tim gabungan juga mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan tersebut.
“Untuk belasan orang yang diamankan, saat ini masih diperiksa di Polres Belitung terkait peran masing-masing. Keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Polres Belitung,” tambah Fauzan.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas bongkar muat pasir timah menggunakan kapal kayu di kawasan Pantai Tanjung Kelayang.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Reskrim melakukan penyisiran di lokasi. Namun, aktivitas bongkar muat telah selesai dan kapal sempat berangkat dari pantai tersebut.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Belitung serta Kapal Patroli RIB 1008 BKO Tanjung Pandan Ditpolairud Polda untuk melakukan pengejaran,” ungkap I Made Yudha.
Setelah beberapa jam pencarian, tim gabungan berhasil menemukan kapal kayu mencurigakan di perairan Tanjung Kelayang. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut mengangkut ratusan karung pasir timah.
“Barang bukti kapal sudah diamankan di Dermaga Sat Polair, sementara ratusan karung pasir timah serta 15 orang yang diamankan kini berada di Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun identitas 15 orang yang diamankan yakni AJ (25), IS (51), HA (42), IY (26), HE (38), RJ (30), RE (44), HA (48), AC (48), RE, IM (27), BG (24), RI (53), HI (25), dan PE (25).




