Bangka TengahBeritaBerita PilihanDaerahHukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Tangkap Pengedar 4,9 Gram Sabu di Kebun Sawit

BANGKA TENGAH, INLENS.id – Tim Satresnarkoba Polres Bangka Tengah menangkap pria inisial AS (47) dalam kasus peredaran narkotika di Kecamatan Koba. Dari tangan AS, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,9 gram.

AS ditangkap di sebuah pondok kebun sawit di Jalan Jongkong Permai Desa Nibung Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 6.00 WIB.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu dengan total berat bruto 4,9 gram, satu timbangan digital, satu bal plastik strip bening kosong, serta alat bantu konsumsi sabu, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” kata Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Erwin Syahri, Kamis (6/3/2025).

Baca juga  Polres Bangka Tengah Bersama Awak Media Bagikan Takjil Gratis

Erwin Syahri mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles