Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Tangkap Pengedar 4,9 Gram Sabu di Kebun Sawit
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian langsung bergerak dan berhasil mengamankan AS beserta barang bukti yang ditemukan di pondok tempatnya berada.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening serta alat penunjang transaksi narkoba. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucap Erwin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tuturnya.




