Mediasi Kasus Perusakan Sumur Bor di Arung Dalam, Penggerak HAM Dorong Penyelesaian Kekeluargaan

BANGKA TENGAH, INLENS.id — Perselisihan akibat dugaan perusakan sumur bor milik warga di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, diselesaikan melalui mediasi dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan perlindungan hak anak.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Arung Dalam, Rabu (4/11/2026), tersebut mempertemukan pihak keluarga pemilik sumur bor, HS, dengan orang tua empat anak yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas air tersebut.
Peristiwa perusakan dilaporkan terjadi pada 31 Oktober 2026 di RT 15, Lingkungan III. Keempat anak yang diduga terlibat masing-masing berinisial RI, Pak, Ar, dan Al.
Kegiatan mediasi dipimpin Bhabinkamtibmas Kelurahan Arung Dalam, Brigadir Kateran, serta dihadiri Kasi Binmas Polsek Koba Aipda Asep, Penggerak HAM Kelurahan Arung Dalam Robianto, Plt. Kasi Trantibum Deddy, Kepala Lingkungan II, serta Ketua RT 11, RT 15, dan RT 17.
Turut hadir perwakilan keluarga pemilik sumur bor dan orang tua dari keempat anak yang terlibat. Pertemuan tersebut bertujuan mencari jalan keluar yang dapat diterima seluruh pihak tanpa memperbesar perselisihan.
Dalam mediasi itu, para pihak menyepakati langkah awal berupa pemeriksaan langsung terhadap kondisi sumur bor melalui survei lapangan yang dijadwalkan Jumat (6/11/2026).
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian. Apabila pipa di dalam sumur bor masih memungkinkan diperbaiki, maka perbaikan akan dilakukan.
Namun, jika kerusakannya sudah tidak memungkinkan untuk diperbaiki, pihak-pihak terkait akan kembali dipertemukan dalam mediasi kedua di Kantor Kelurahan Arung Dalam guna membahas kemungkinan pembangunan sumur bor baru.
Mediasi lanjutan juga akan membahas besaran biaya perbaikan atau pembangunan sumur bor yang menjadi tanggung jawab orang tua anak-anak tersebut, dengan mempertimbangkan kondisi kerusakan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Arung Dalam meminta seluruh pihak menghormati kesepakatan awal yang telah dicapai. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman baru antara keluarga pemilik sumur bor dan orang tua anak-anak yang terlibat.




