BeritaDaerahNasional

Dirjen PDK HAM: Komnas Ham Tendensius Menyimpulkan Program MBG Melanggar HAM

JAKARTA, INLENS.id – Pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai empat pelanggaran HAM dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diumumkan dalam keterangan pers tanggal 09 Oktober 2026 mendapat tanggapan dari Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM), Kementerian Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan.

Menurut Dirjen PDK HAM, setiap kritik, masukan, dan saran dari siapa pun yang bermaksud agar pelaksanaan program MBG berjalan lebih baik tentu patut dihargai dan diucapkan terima kasih. Program MBG merupakan kepentingan bangsa dan negara untuk memiliki generasi masa depan yang bergizi baik, sehat, dan cerdas sehingga siap menghadapi kompetisi dunia di masa mendatang. Oleh karena itu menjadi kepentingan bersama agar program MBG berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Munafrizal Manan mengatakan, catatan evaluasi dan rekomendasi dari Komnas HAM tentang tata kelola dan operasional program MBG merupakan masukan berharga untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan program MBG. Namun demikian, menurut mantan Anggota dan Wakil Ketua Komnas HAM periode 2017-2022 ini, Komnas HAM tampak tendensius saat menyimpulkan program MBG melanggar HAM.

Munafrizal Manan menjelaskan, dalam perspektif hak asasi manusia program MBG berada dalam lingkup hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). Pelaksanaan program MBG oleh sejumlah negara merupakan upaya untuk memenuhi hak Ekosob khususnya hak atas pangan. Menurut instrumen HAM internasional, pemenuhan hak Ekosob berlandaskan prinsip realisasi progresif (progressive realisation), yaitu pemenuhan hak asasi yang dapat direalisasikan secara progresif. Prinsip ini diterapkan karena tidak semua negara punya tingkat kemampuan yang sama untuk memenuhi hak-hak Ekosob, sementara pemenuhan hak-hak Ekosob ini mensyaratkan peran aktif negara. Ketidakmampuan atau keterbatasan fiskal suatu negara sering dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak-hak Ekosob.

Baca juga  Kementerian HAM Pantau Langsung Pertambangan Timah di Belitung

Ia menambahkan, berdasarkan prinsip progressive realisation, negara tidak boleh mengabaikan atau menghindari pemenuhan hak-hak Ekosob meskipun tiap-tiap negara memang punya kemampuan berbeda. Melalui prinsip progressive realisation, setiap negara dituntut beritikad baik memenuhi hak-hak Ekosob kendati pemenuhannya dapat disesuaikan dengan kemampuan negara. Yang penting adalah pemenuhan hak-hak Ekosob harus diupayakan bergerak maju setahap demi setahap dari waktu ke waktu.

Dirjen HAM menegaskan, atas dasar prinsip progressive realisation itulah maka pemenuhan hak-hak Ekosob di masing-masing negara dapat berbeda-beda, sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimiliki serta masalah dan tantangan yang dihadapi.

“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak Ekosob. Cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak Ekosob berbeda dengan cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak sipil dan politik (Sipol). Dalam perspektif hak-hak Ekosob, pelanggaran HAM terjadi manakala negara tidak melakukan apa-apa untuk pemenuhannya”, terangnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan