BeritaDaerahNasional

Dirjen PDK HAM: Komnas Ham Tendensius Menyimpulkan Program MBG Melanggar HAM

“Negara yang punya itikad baik berupaya memenuhi hak-hak Ekosob namun menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya tidak dapat disebut melanggar hak asasi manusia. Jika pemenuhan hak-hak Ekosob menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya kemudian dinilai melakukan pelanggaran HAM maka ini justru dapat menghalangi terwujudnya pemenuhan hak-hak Ekosob. Lebih mudah bagi negara untuk tidak membuat kebijakan apa pun guna memenuhi hak-hak Ekosob ketimbang melaksanakannya namun justru disebut melakukan pelanggaran HAM hanya karena ada masalah atau tantangan dalam implementasinya,” ujarnya.

Dengan menyebut ada pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG, Komnas HAM seolah menggeneralisasi bahwa secara keseluruhan program MBG terjadi pelanggaran HAM. Padahal tidak semua lokus pelaksanaan program MBG terjadi “pelanggaran HAM” sebagaimana disimpulkan oleh Komnas HAM.

“Penilaian Komnas HAM tentang pelanggaran HAM dalam MBG keliru dan tidak akurat. Lebih objektif jika Komnas HAM menyebut secara spesifik dan kasuistik tempat dan pelaku terjadinya “pelanggaran HAM” dalam program MBG, tanpa bernuansa menggeneralisasi seluruh pelaksanaan program MBG melanggar HAM,” tegasnya.

Baca juga  Menu Dinilai Tak Bergizi dan Tak Layak, Beliadi Minta Program MBG di Sijuk Dievaluasi Total

Indonesia sudah cukup lama punya kebijakan program Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan wujud pemenuhan hak-hak Ekosob oleh negara untuk hak atas kesehatan dan hak ketenagakerjaan. Dalam implementasinya ada pula masalah dan tantangan yang pernah dihadapi. Namun, dinamika implementasinya itu tidak disebut sebagai pelanggaran HAM.

Komnas HAM tampak tidak mempertimbangkan fakta secara jernih bahwa apa yang disebut oleh Komnas HAM sebagai “pelanggaran HAM” itu bukanlah sesuatu yang dikehendaki atau disengaja. Pemerintah (BGN) telah dan terus berupaya untuk membuat tata kelola program MBG menjadi lebih baik. Pembenahan program MBG telah, sedang, dan terus dilakukan. Bahkan BGN telah mengambil berbagai langkah serius dan tindakan tegas atas SPPG yang terbukti mengabaikan SOP yang mestinya dipatuhi.

Sumber : Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian Hak Asasi Manusia Pungka M Sinaga

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan