BeritaDaerahPangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Kejati Babel Bangun RUPBASAN di Air Kepala Tujuh, Wali Kota: Kawasan Pinggiran Bakal Lebih Hidup

PANGKALPINANG — Kawasan Air Kepala Tujuh di pinggiran Kota Pangkalpinang yang selama ini dikenal tenang dan didominasi rimbun pepohonan segera memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung resmi memulai pembangunan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN), sebuah fasilitas strategis yang disiapkan untuk mengamankan aset-aset perkara agar tetap terjaga hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Peletakan batu pertama pembangunan RUPBASAN berlangsung pada Selasa (22/9/2026) dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau yang akrab disapa Prof. Udin, menilai kehadiran RUPBASAN bukan hanya memperkuat sistem penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menggerakkan aktivitas ekonomi di kawasan pinggiran kota.

“Lokasi ini berada di pinggir kota dan masih banyak kawasan hutan. Kehadiran RUPBASAN akan menambah aktivitas di kawasan Air Kepala Tujuh sehingga memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi masyarakat setempat,” ujar Prof. Udin.

Menurutnya, keberadaan fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses hukum. Tanpa tempat penyimpanan yang layak, benda sitaan berisiko mengalami kerusakan, kehilangan nilai ekonomi, bahkan menimbulkan persoalan administrasi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Pembangunan ini bukan sekadar mendirikan gedung, melainkan membangun sarana pendukung agar pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara berjalan aman, tertib, dan profesional,” katanya.

Baca juga  Tak Lagi Jual Buah Murah, Tuatunu Indah Genjot Industri Olahan Nanas untuk Sejahterakan Petani

Perkuat Pemulihan Aset Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso, SH, MA, menegaskan pembangunan RUPBASAN akan memperkuat efektivitas pemulihan aset negara (asset recovery) melalui pengelolaan yang lebih terpadu.

Menurutnya, seluruh tahapan pengelolaan aset dapat dikawal secara sistematis, mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, penilaian hingga penyelesaian akhir setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

“Dengan tata kelola yang terintegrasi, nilai ekonomis barang sitaan dapat tetap terjaga hingga saat eksekusi dilakukan,” ujar Riono.

Ia menambahkan, keberadaan RUPBASAN di Bangka Belitung menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola aset negara sekaligus meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani barang sitaan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan